Senin, 10 Januari 2011

Dialog

Saat itu, dihadirkanlah Professor Loebby Lukman sebagai saksi atas dakwaan makar terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Setelah saksi memberikan keterangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan. Maka dengan ekspresi tenang tanpa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya Ustadz bicara. Kira-kira inilah dialog itu:

"Professor Loebby..,berdasarkan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bukankah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya?"

"Ya..benar!"

"Apakah dalam UUD 1945 ataupun penjelasan terdapat definisi kata 'ibadah'?"

"Emmm...,setahu saya tidak ada."

"Kalau begitu, bukankah seharusnya makna ibadah dikembalikan kepada darimana ia diambil?"

"..Ya.."

"Nah, sesungguhnya kata 'ibadah' berasal dari bahasa arab dan tentunya berasal dari apa yang diperintahkan Allah di dalam Al-Quran. Maka definisinya harus dikembalikan kepada Al-Quran. Menurut Al-Quran, ibadah adalah segala aktivitas yang ditujukan untuk mencari keridhaan Allah dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah. Dan...,ibadah yang tertinggi menurut Islam adalah menegakkan syari'at Allah di muka bumi. Dengan demikian, apakah yang saya lakukan selama ini --mengupayakan tegaknya syari'at Islam di Indonesia-- bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ibadah?"

"Kalau logikanya begitu,...tidak..."

"Baik. Pertanyaan terakhir. Jika negara melanggar UUD 1945 --dengan merampas kemerdekaan beribadah-- apakah negara bisa dituntut??"


--Dikutip dari buku "Saksikan bahwa Aku Seorang Muslim" Karya Salim A. Fillah